Back
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada UIN Antasari Banjarmasin secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik..
  2. UIN Antasari Banjarmasin akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. UIN Antasari Banjarmasin akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, UIN Antasari Banjarmasin akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan UIN Antasari Banjarmasin ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan UIN Antasari Banjarmasin dan UIN Antasari Banjarmasin mengetahui keberadaan informasi tersebut, UIN Antasari Banjarmasin akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    2. Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
      Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
    3. Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. UIN Antasari Banjarmasin dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Untuk mengajukan Permohonan Informasi Publik, silahkan klik tautan berikut:

  • Layanan Permohonan Informasi Publik Online*

*Membutuhkan akun email google, untuk upload identitas.

Skip to content