Back

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9). Di Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, PPID diangkat melalui SK Rektor dengan pelaksanaan visi, misi, tugas pokok dan fungsi yang mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Ditunjuk sebagai PPID Utama adalah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dengan kelengkapan Wakil I (Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Wakil II (Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama), PPID Pelaksana (Koordinator Humas dan Keterbukaan Informasi), dan Wakil PPID Pelaksana (Kepala UPT Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data).

Selain itu dalam struktur PPID terdapat tiga divisi:

  1. Divisi Layanan Informasi
  2. Dokumentasi dan Arsip
  3. Divisi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  4. Divisi Penyedia dan Pengolahan Data
Rektor/Atasan PPID
PPID Utama
Skip to content