Back
  1. Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang Mitra Kerja UIN Antasari Jakarta ke Rektor
  2. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID
  3. Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Antasari Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut melalui dewan etik
Tata cara pengaduan Penyalahgunaan wewenang oleh mitra kerja UIN Antasari
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh mitra kerja UIN Antasari.
Skip to content