- Pemohon informasi mengadukan penyalahgunaan wewenang Mitra Kerja UIN Antasari Jakarta ke Rektor
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan dari petugas publik di PPID
- Mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Antasari Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut melalui dewan etik

