Back
  1. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada UIN Antasari Banjarmasin diatur oleh Komisi Informasi.

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  2. tidak disediakannya Informasi berkala;
  3. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

Untuk mengajukan Keberatan atas Jawaban Informasi Publik, silahkan klik tautan berikut:

  • Layanan Keberatan Jawaban Informasi Publik Online*

*Membutuhkan akun email google, untuk upload identitas.

Skip to content