Dalam melaksanakan tugasnya, PPID UIN Antasari Banjarmasin memaklumatkan:
Bersedia dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar layanan keterbukaan informasi publik yang telah ditetapkan. Bilamana terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, kami siap mengikuti prosedur hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor/Atasan PPID