Permohonan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa UIN Antasari Banjarmasin melalui layanan elektronik PPID maupun secara langsung sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
Permohonan informasi pengadaan barang dan jasa dilayani melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Antasari Banjarmasin.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat memilih layanan elektronik atau datang langsung ke layanan informasi yang tersedia.
Permohonan Secara Elektronik
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi pengadaan barang dan jasa melalui layanan permohonan informasi PPID UIN Antasari Banjarmasin.
- Buka layanan permohonan informasi PPID.
- Isi identitas dan informasi yang diminta pada formulir permohonan.
- Jelaskan secara spesifik informasi PBJ yang dibutuhkan, seperti nama paket, tahun pengadaan, atau jenis dokumen.
- Kirim permohonan.
- Permohonan akan diproses sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
Permohonan Secara Langsung
Pemohon juga dapat menyampaikan permohonan informasi secara langsung melalui layanan informasi UIN Antasari Banjarmasin.
- Pemohon datang ke layanan informasi pada jam pelayanan.
- Membawa identitas diri atau dokumen identitas lain yang diperlukan.
- Menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
- Petugas mencatat dan memproses permohonan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
PPID UIN Antasari Banjarmasin
Gedung Pusat Layanan Terpadu Lantai 1
Kampus 1 UIN Antasari Banjarmasin
Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 4,5 Banjarmasin 70235
Informasi yang Sebaiknya Dicantumkan
Permohonan yang spesifik akan memudahkan proses penelusuran dokumen pengadaan.
Contoh: kontrak, KAK, HPS, SPMK, atau dokumen pembayaran.
Cantumkan nama paket atau kegiatan pengadaan apabila diketahui.
Sebutkan tahun anggaran agar pencarian dokumen lebih cepat.
Jelaskan tujuan penggunaan informasi sesuai formulir permohonan.
Periksa Dokumen PBJ yang Telah Dipublikasikan
Sejumlah dokumen pengadaan telah tersedia secara terbuka dan dapat langsung diakses tanpa mengajukan permohonan baru.
Akses KAK, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen publik PBJ lainnya.
Tidak seluruh informasi dalam dokumen pengadaan dapat dibuka kepada publik. Informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan akan diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
