Back
Layanan Informasi Pengadaan

Permohonan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa UIN Antasari Banjarmasin melalui layanan elektronik PPID maupun secara langsung sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

i
Layanan informasi PBJ melalui PPID

Permohonan informasi pengadaan barang dan jasa dilayani melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Antasari Banjarmasin.

Kanal Permohonan

Cara Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon dapat memilih layanan elektronik atau datang langsung ke layanan informasi yang tersedia.

Layanan Langsung

Permohonan Secara Langsung

Pemohon juga dapat menyampaikan permohonan informasi secara langsung melalui layanan informasi UIN Antasari Banjarmasin.

  1. Pemohon datang ke layanan informasi pada jam pelayanan.
  2. Membawa identitas diri atau dokumen identitas lain yang diperlukan.
  3. Menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
  4. Petugas mencatat dan memproses permohonan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.
Lokasi Layanan

PPID UIN Antasari Banjarmasin
Gedung Pusat Layanan Terpadu Lantai 1
Kampus 1 UIN Antasari Banjarmasin
Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 4,5 Banjarmasin 70235

Persiapan Permohonan

Informasi yang Sebaiknya Dicantumkan

Permohonan yang spesifik akan memudahkan proses penelusuran dokumen pengadaan.

01
Nama atau jenis informasi

Contoh: kontrak, KAK, HPS, SPMK, atau dokumen pembayaran.

02
Nama paket pengadaan

Cantumkan nama paket atau kegiatan pengadaan apabila diketahui.

03
Tahun pengadaan

Sebutkan tahun anggaran agar pencarian dokumen lebih cepat.

04
Tujuan penggunaan informasi

Jelaskan tujuan penggunaan informasi sesuai formulir permohonan.

Sebelum Mengajukan Permohonan

Periksa Dokumen PBJ yang Telah Dipublikasikan

Sejumlah dokumen pengadaan telah tersedia secara terbuka dan dapat langsung diakses tanpa mengajukan permohonan baru.

Informasi Publik PBJ Lihat Dokumen Pengadaan yang Telah Tersedia

Akses KAK, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen publik PBJ lainnya.

→
Catatan

Tidak seluruh informasi dalam dokumen pengadaan dapat dibuka kepada publik. Informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan akan diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

Skip to content